Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banyak Pihak yang Ingin Gugat UU Ibu Kota Negara, Eh DPR Malah Suruh Masyarakat...

Banyak Pihak yang Ingin Gugat UU Ibu Kota Negara, Eh DPR Malah Suruh Masyarakat... Kredit Foto: Instagram/I Nyoman Nuarta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pimpinan DPR mempersilakan masyarakat untuk menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan, sebagai warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap undang-undang di Mahkamah Konstitusi

"Memang hak konstitusional warga negara adalah mengajukan itu," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022.

Baca Juga: Benny K Harman Sebut Diusirnya Susi Air Itu Sewenang-Wenang, Warganet: Bupatinya Kader Demokrat Pak

DPR RI bersama pemerintah, lanjut politikus yang karib disapa Cak Imin ini, bakal menyiapkan argumen untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi. 

"Silakan saja tentu DPR dan pemerintah akan menyiapkan argumen-argumen," kata Muhaimin. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang. Persetujuan diambil dalam sidang paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 18 Januari 2022. 

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua DPR Puan Maharani terlebih dahulu mempersilahkan Ketua Panitia khusus (Pansus) IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung untuk memberikan laporan ihwal RUU IKN.

Doli lantas menyampaikan bahwa dalam rapat kerja (Raker) bersama pemerintah yang digelar sejak Senin, 17 Januari 2022 hingga Selasa 18 Januari 2022 dinihari tadi, Pansus telah menyepakati Ibu Kota Negara diberi nama Nusantara yang selanjutnya berganti menjadi Ibu Kota Nusantara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: