Penyidik Polda Metro Jaya mulai mengusut kasus dugaan SARA yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Beberapa orang saksi dimintai keterangan di Polda Metro Jaya, salah satunya Ketua Presidium Poros Nusantara.
"Kami Insya Allah hadir. Agendanya pemeriksaan pelapor dan saksi pelapor," ucap Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto kepada wartawan, Jumat 4 Februari 2022.
Baca Juga: Munarman Terancam Hukuman Mati, Slamet Maarif Tak Terima dan Bilang...
Kata dia, penyidik memanggil saksi-saksi dari perwakilan Majelis Adat Sunda, LSM LPPAM, Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia. Urip menyebut, hukum harus ditegakan secara adil. Dia mengatakan Arteria Dahlan sebagai anggota DPR memang memiliki hak imunitas tapi tidak berarti tanpa batas.
"Hak imunitas juga itu kan dibatas oleh etika, dibatasi juga oleh peraturan-peraturan lainnya ketika diduga melanggar konstitusi, melanggar hak asasi manusia kemudian melanggar pidana. Ini tentu hak imunitas tidak bisa kemudian semena-mena diterapkan begitu saja," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan kalau Arteria Dahlan dalam kasus ini dinilai sudah mengucilkan sebuah bahasa yang jadi salah satu pusaka bangsa yaitu Sunda.
"Kalau bahasanya bang Arteria tidak demikian, kami tidak soal gitu. Di sinilah kemudian karena negara kita negara hukum, maka upaya hukum kami lakukan," katanya lagi.
Diketahui, kasus aduan Majelis Adat Sunda dengan terlapor anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang menyudutkan penggunaan bahasa sunda, dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polda Jawa Barat.
“Laporan pengaduan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Januari 2022," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo pada Rabu, 26 Januari 2022.
Menurutnya, alasan pelimpahan kasus dilakukan karena locus kejadian terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Pertimbangan kejadiannya di wilayah Jakarta," jelas dia.
Baca Juga: Pedes Banget, AHY Disebut Jangan Mimpi Jadi Presiden, Pimpin Demokrat Aja Gagal
Sebelumnya, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja menyatakan, pernyataan kontroversi Arteria Dahlan sudah melanggar UUD.
"Yang pada intinya adalah pelanggaran terhadap konstitusi, UUD 1945 Pasal 32 ayat 2, yang harus memelihara bahasa daerah. Bukannya melarang, tapi harus dijaga," kata Ari Mulia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar