Mohon Sabarnya Ditingkatkan Lagi, Kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan Tidak Bisa Dilanjutkan: Dia...
"Yang pada intinya adalah pelanggaran terhadap konstitusi, UUD 1945 Pasal 32 ayat 2, yang harus memelihara bahasa daerah. Bukannya melarang, tapi harus dijaga," kata Ari Mulia.
Ari Mulia mengatakan, permintaan Arteria Dahlan soal pencopotan Kajati menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat, menyakitkan bagi pihaknya, khususnya orang Sunda. Berikut perkataan Arteria Dahlan yang mempersoalkan penggunaan bahasa sunda tersebut.
Baca Juga: Waduh.... Instruksi Tegas dari Jokowi Diungkap Prabowo, Singgung Soal Kedaulatan Bangsa!
“Ada kritik sedikit, ada Kajati yang dalam rapat itu ngomong pakai Bahasa Sunda, ganti pak itu. Kita ini Indonesia, jadi orang takut kalau ngomong pake bahasa Sunda. Ngomong apa dan sebagainya, kami mohon sekali yang seperti ini dilakukan penindakan tegas," kata Arteria.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto