Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Stop Kasus Arteria Dahlan, PDIP: Dia Sudah Kena Hukuman Sosial

Polisi Stop Kasus Arteria Dahlan, PDIP: Dia Sudah Kena Hukuman Sosial Kredit Foto: Instagram/Arteria Dahlan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian Polda Metro Jaya menghentikan kasus anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang menyudutkan penggunaan Bahasa Sunda. Polisi beranggapan hak imunitas jadi alasan kuat kasus tersebut tak bisa diproses.

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI, Mayjend (Purn) TB Hasanuddin menghormati langkah kepolisian.

"Yang mengatakan tidak bisa dipidanakan ya sudah, kita lihat," ujar TB disela kegiatan di Bandung Jawa Barat, kemarin.

Namun, ia memastikan tindakan Arteria memiliki konsekuensi. "Hukuman itu tidak hanya pidana saja, ada hukuman lain termasuk hukuman sosial," tegasnya.

Laporan aduan soal dugaan SARA yang menjerat Arteria Dahlan yang menyudutkan penggunaan bahasa sunda diklaim polisi tidak dapat dilanjutkan. Alasannya karena tidak ada unsur pidananya.

Menurut Polda Metro Jaya, hal ini dinyatakan demikian karena penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa dan hukum bidang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal tersebut diungkap Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

"Maka, pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 4 Februari 2022.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan dalam hal ini Arteria punya hak imunitas sebagai anggota dewan sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014. Alhasil, dia tidak dapat dituntut di depan pengadilan. 

Baca Juga: Polri Stop Kasus Arteria Dahlan, Novel Bamukmin Mewanti-Wanti: Jangan Sampai...

Bukan cuma itu, kritikan 'bahasa Sunda' yang dilontarkan oleh Arteria tersebut diucap saat rapat resmi anggota DPR, sehingga bahasa yang harus digunakan adalah bahasa Indonesia.

"Kemudian terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," kata dia.

Diketahui, kasus aduan Majelis Adat Sunda dengan terlapor anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang menyudutkan penggunaan bahasa sunda, dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polda Jawa Barat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: