Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jepang Perpanjang Pembatasan Covid-19 Selama 3 Minggu

Jepang Perpanjang Pembatasan Covid-19 Selama 3 Minggu Para calon penumpang pesawat berdiri menunggu di aula keberangkatan Bandara Narita, di Prefektur Chiba. | Kredit Foto: Bloomberg/Toru Hanai
Warta Ekonomi, Tokyo -

Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida, pada Rabu (9/2/2022), mengatakan bahwa pemerintah akan memperpanjang pembatasan COVID-19 di Tokyo dan 12 daerah lainnya selama tiga pekan saat varian Omicron terus menyebar.

Jepang mencetak rekor kasus harian dan kematian Covid-19 di tengah lonjakan kasus yang dipicu varian Omicron.

Baca Juga: Jepang Teriak Soal Omicron, Jumlah Pasien Meroket hingga 1.000 Pertama Kalinya

Otoritas akan menambahkan satu prefektur lagi ke daftar daerah yang menerapkan aturan kuasi-darurat, termasuk pembatasan jam operasional tempat makan, kata PM kepada awak media.

Pemerintah pusat, bersama dengan pemerintah Tokyo dan Osaka, akan membangun sekitar 1.000 fasilitas medis darurat untuk merawat pasien, lanjutnya. Jepang menetapkan berbagai status darurat COVID-19 berkali-kali selama dua tahun pandemi.

Status darurat total kemungkinan meliputi penutupan tempat penyediaan alkohol, pembatasan kapasitas acara olahraga dan kebudayaan serta denda bagi perusahaan yang melanggar prokes. Aturan kuasi-darurat memungkinkan gubernur daerah untuk membatasi kegiatan sosial dan jam kerja.

Penutupan perbatasan Jepang selama dua tahun pandemi telah mengganggu kehidupan para pelajar dan pekerja, memicu pemilik perusahaan untuk memperingatkan soal potensi dampak ekonomi, terutama di tengah pasar tenaga kerja yang ketat.

Akan tetapi Kishida mengatakan akan "memikirkan sejumlah tindakan yang tepat" mengenai apa yang menurutnya aturan perbatasan paling ketat di antara negara-negara kaya Kelompok 7 (G7), tanpa memberikan sinyal pelonggaran dalam waktu dekat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: