Kecurigaan Novel Baswedan Bisa Bikin Heboh KPK Pimpinan Firli Bahuri: Ada Misi Tertentu...
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peraturan baru yang mengatur soal kepegawaian mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, promosi, dan mutasi. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian KPK. Dalam aturan itu, salah satu pasal menyebutkan melarang Novel Baswedan Cs kembali menjadi pegawai KPK. Sebab, Novel Baswedan Cs diberhentikan secara tidak hormat lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Baca Juga: Waduh... Analisa Pengamat Soal Peluang Andika Perkasa di Pilpres 2024 Bisa Bikin Relawan Kelojotan!
Aturan ini sudah diundangkan di Jakarta 27 Januari 2022 dengan ditandatangani Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM Benny Rianto. Perkom ini masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 116. (tan/jpnn)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto