Utak-atik Peraturan Pengeras Suara di Masjid, Menag Yaqut: Suara Muazin Tidak Boleh Sumbang!
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat peraturan baru yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
Surat edaran itu dikeluarkan Menag Yaqut pada 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Mushola di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
“Penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial,” kata Menag Yaqut menjelaskan alasan dirnya membuat peraturan itu, Senin (21/2/2022).
Baca Juga: Menag Utak-atik Pengeras Suara di Masjid, Tokoh NU Protes Keras, Eh Malah Langsung Dibikin Mingkem
Dalam surat Edaran itu, Menag Yaqut menjelaskan panjang lebar sejumlah poin penting dalam penggunaan pengeras suara di rumah ibadah itu, salah satunya adalah, kualitas suara dari orang mengumandangkan panggilan ibadah atau muazin. Di sini menag Yaqut meminta agar suara muazin tidak sumbang.
“Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan, bagus atau tidak sumbang dan pelafazan secara baik dan benar,” tutur Yaqut.
Supaya lebih jelas berikut poin-poin dalam surat edaran tersebut:
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: