Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Disorot karena Ngurusin Pengeras Suara Masjid, Orang Kemenag Blak-blakan: Jangan Sampai Ada...

Disorot karena Ngurusin Pengeras Suara Masjid, Orang Kemenag Blak-blakan: Jangan Sampai Ada... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Adib menepis anggapan bahwa pemerintah antisyiar. 

Anggapan itu ada menyusul Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

Ia meminta tidak ada pihak-pihak yang 'menggoreng' surat edaran tersebut untuk kemudian menyudutkan pemerintah.

"Jangan sampai ada yang menggoreng ke sana ke mari. Jadi dianggap pemerintah terlalu mengatur urusan agama, pemerintah anti syiar, itu sama sekali tidak. Justru ini untuk menjaga kemaslahatan umum," kata Adib dalam diskusi secara daring di YouTube Bimas Islam TV, Selasa (22/2/2022).

Adib berharap melalui sosialisasi surat edaran itu, nantinya publik tidak hanya mengetahui aturan penggunaan pengeras suara Masjid dan Musala. Melainkan juga latar belakang kenapa kemudian keluar aturan tersebut.

Baca Juga: Catat! Menag Yaqut Kini Keluarkan Aturan Soal Penggunaan Pengeras Suara Masjid

"Sosialisasi ini targetnya tidak hanya semata-mata masyarakat mengetahui adanya surat edaran ini tetapi juga memahami tentang background, latar belakang makna filosifisnya," ujar Adib.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut mengemukakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam. Namun, pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: