Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemprov NTB Atur Harga Hotel selama Event MotoGP 2022

Pemprov NTB Atur Harga Hotel selama Event MotoGP 2022 Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan regulasi mengenai tarif hotel maupun penginapan yang mengatur batas atas dan batas bawah penjualan kamar terutama menjelang perhelatan Moto-GP.

"Jangan ugal-ugalan dan aji mumpung karna kita akan untung sekarang tapi akan rugi dalam jangka panjang. Orang akan Kapok datang ke tempat kita kalau aji mumpung naikan harga hotel dan penginapan seenaknya," Kata Gubernur NTB Zulkieflimansyah, kemarin.

Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi tersebut untuk mengantisipasi adanya penyelenggara usaha akomodasi yang mengeluarkan tarif terlampau mahal menjelang diselenggarakannya perhelatan MotoGP Mandalika 2022 pada 18-20 Maret mendatang.

Pergub ini dikeluarkan untuk mengatur batas atas dan batas bawah kamar penginapan saat MotoGP Mandalika.

Dalam Pergub tersebut dijelaskan penyedia akomodasi diperkenankan menaikan harga dengan batas yang sudah diatur. Harga yang diberikan haru sesuai zona lokasi event berlangsung. Maksimal kenaikan tarif kamar tiga kali jika berlokasi lebih dekat dari event.

Untuk zona yang lebih luar kenaikan tarif maksimal dua kali. Sedangkan zona terjauh dari area event kenaikan maksimal satu kali.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Yusron Hadi menambahkan, kenaikan harga tersebut juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan, pengembangan atraksi, dan wisata. 

Khusus bagi agen travel, tambah Yusron, juga dapat menjual tiket maupun penginapan dengan sistem bundling dengan catatan tidak menjual dengan harga mahal. Masalah tarif harga sewa transportasi juga akan disiapkan regulasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: