Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas Pangan Polri Temukan 32 Ribu Kotak Minyak Goreng Tak Tersebar di Lampung

Satgas Pangan Polri Temukan 32 Ribu Kotak Minyak Goreng Tak Tersebar di Lampung Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim gabungan Satgas Pangan Polri (Satgas Pangan Polri), Polda Lampung, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi (Disperindag) Provinsi Lampung menggelar pemeriksaan di CV Sinar Laut, Sukabumi, Bandar Lampung, Selasa (22/2).

Dalam pemeriksaannya, ditemukan sekitar 32 ribu boks atau 345.600 liter minyak goreng yang tidak didistribusikan oleh perusahaan. Stok minyak goreng sudah ada sejak Januari 2022.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kompol Arie Racman Nafarin mengatakan penimbunan ini terjadi karena proses administrasi minyak goreng belum selesai.

"Negosiasi belum selesai, ada selisih harga beli Rp 18.000 sedangkan harga pemerintah Rp 14.000. Jadi kekurangannya akan diganti pemerintah. Pemprov harus mengecek dan memverifikasi barangnya," ujarnya.

Arie menambahkan, pihaknya meminta perusahaan segera mendistribusikan minyak goreng ini ke masyarakat.

"Eksportir setuju, maka minyak goreng ini akan langsung didistribusikan ke masyarakat,"Kata Arie. Sementara itu Direktur CV Sinar Laut Andre Setiawan membantah pihaknya melakukan penimbunan.

Ia mengatakan stok ini merupakan stok lama sejak Januari 2022 yang telah dilaporkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Ada kendala harga, Jumat lalu kami bertemu dengan eksportir yang ingin membeli stok lama. Stok lama harganya tinggi sedangkan HET pemerintah Rp 14.000. Eksportir ini menjembatani selisih harga," katanya.

“Jadi eksportir beli Rp 18.000 lalu jual ke kita dengan harga HET Rp 14.000. Kita juga tidak bisa ambil untung satu rupiah, langsung kita bagikan ke masyarakat,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: