Pasang Badan Buat Menag Yaqut, LBH GP Ansor Siap Polisikan Roy Suryo: Hati-Hati!
Keputusan Mantan Menpora Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya berbuntut panjang. Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor akan melaporkan balik Roy ke polisi.
"Hati-hati. Kami juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah," kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa, Kamis (24/2).
Baca Juga: Kontra Roy Suryo, PSI: Menag Yaqut Tidak Pernah Menyebut Kata Azan...
Dendy menjelaskan pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti berupa potongan video yang diduga digunakan sebagai framing sehingga menimbulkan kebencian. "Bukti itu akan kami tindak lanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Dendy.
Dendy menilai laporan Roy lemah karena hanya berdasarkan video yang sudah dipotong. Menurutnya, Roy bukanlah ahli bahasa maupun hukum. Selain itu, Dendy menyebut Roy bukan pemuka agama Islam.
"Dia juga tidak tabayun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video," ucap Dendy.
Dendy menilai keputusan Roy melaporkan Gus Yaqut membuat suasana makin keruh. Menurut Dendy, Gus Yaqut tidak pernah membandingkan azan dengan gonggongan anjing.
"Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan motif jahat yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: