Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Dugaan Pelanggaran, KKP Periksa Kapal Penambang Pasir Timah di Perairan Bangka

Ada Dugaan Pelanggaran, KKP Periksa Kapal Penambang Pasir Timah di Perairan Bangka Kredit Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan
Warta Ekonomi, Bangka Belitung -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menunjukkan komitmennya dalam pelaksanaan pengawasan pengelolaan ruang laut. 

Terbaru, KKP melakukan pemeriksaan dan pendalaman aktivitas penambangan pasir timah yang dilakukan di perairan Matras, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap satu kapal penambang pasir timah di wilayah perairan Bangka pada Kamis (24/2/2022). Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal tersebut melaksanakan kegiatan penambangan pasir timah pada periode 22 s.d. 24 Februari 2022 dan beroperasi selama 33 jam,” ujar Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Dianggap Merusak Lingkungan, KKP Hentikan Penambangan Pasir di Perairan Pulau Rupat

Adin menjelaskan bahwa kapal tersebut dilengkapi dengan sejumlah dokumen perizinan di antaranya persetujuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang dimiliki oleh  PT. SLA, Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Penambangan Timah Laut, serta Surat Persetujuan Berlayar. 

Dalam pemeriksaan juga diketahui bahwa kapal tersebut diawaki oleh 18 orang yang terdiri dari 6 WNA dan 12 WNI.

“Beberapa perizinan kami temukan di atas kapal, data di GPS juga menunjukkan wiilayah operasi sesuai dengan koordinat yang diizinkan,” terang Adin.

Baca Juga: Bahas Regulasi Penangkapan Ikan Terukur, KKP Jaring Masukan Pelaku Usaha

Namun demikian, menurut Adin terdapat dugaan pelanggaran karena tidak ditemukan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di atas kapal.

Selain itu, penempatan saluran pembuangan tailing juga belum sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh tiga instansi yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KKP dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral karena penempatannya berada tinggi di atas permukaan air laut. 

“Terkait PKKPRL kami sedang menggali informasi lebih lanjut dan sedang dalam proses pemeriksaan terhadap Nakhoda dan penanggung jawab PT. SLA yang menjadi mitra dari kapal yang kami periksa,” tegas Adin.

Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami permasalahan penambangan pasir timah ini, termasuk indikasi dampak kerusakan pesisir di perairan Bangka.

"Ada dugaan kegiatan penambangan pasir ini menimbulkan kerusakan di wilayah pesisir perairan Bangka," pungkas Adin.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 

Baca Juga: Indikasi Rusak Pesisir, KKP Stop Penambangan Pasir Laut di Pulau Babi, Beting Aceh, dan Rupat

Dokumen ini diterbitkan oleh KKP dan menjadi salah satu prasyarat dalam kegiatan pengelolaan ruang laut.

 Untuk menjamin keseimbangan antara ekonomi dan ekologi KKP gencar melaksanakan penertiban dan pengawasan pengelolaan ruang laut. 

Beberapa waktu yang lalu KKP telah melaksanakan paksaan pemerintah dengan menghentikan sementara kegiatan penambangan pasir laut di Pulau Babi, Benting Aceh dan Pulau Rupat.

Baca Juga: Tidak Ada Lagi SKM, KKP Jamin Urus Izin Perikanan Tangkap Mudah dan Cepat

Sebelumnya, Menteri Trenggono telah menginstruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi. 

Langkah itu dimaksudkan untuk menjaga kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru dimana ekologi harus menjadi panglimanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: