Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ingatkan Aturan Konstitusi Masa Jabatan Presiden, Peneliti BRIN: Poinnya Tidak 'Lu Lagi Lu Lagi'

Ingatkan Aturan Konstitusi Masa Jabatan Presiden, Peneliti BRIN: Poinnya Tidak 'Lu Lagi Lu Lagi' Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022. | Kredit Foto: Imamatul Silfia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menyebut usulan masa jabatan presiden menjadi tiga periode bertentangan dengan gerakan reformasi 1998.

Pernyataan tersebut ditegaskannya dalam diskusi bertajuk 'Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden.' 

Baca Juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, PDIP: Menurut Bu Mega Gak Bisa Ditawar-tawar, Kita Saklek!

"Ide masa jabatan  presiden tiga periode jelas bertentangan dengan spirit gerakan reformasi 1998," ujar Siti Zuhro dalam diskusi bertajuk 'Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden' pada Senin (28/2/2022).

Pernyataan Siti Zuhro menyusul wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digelontorkan oleh ketua umum partai politik yakni Ketua Umum PKB Muhamin Iskandar dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Siti Zuhro mengingatkan salah satu tujuan gerakan reformasi adalah menciptakan sirkulasi kepemimpinan yang terukur dan pasti. 

Sehingga kata dia, ada kepastian dan sistem demokrasi yang disepakati dan dijalankan sejak 1998 serta memerlukan konsistensi dan komitmen semua komponen bangsa.

Ia menuturkan partai politik sebagai pilar utama demokrasi, diberikan otoritas oleh konstitusi untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

"Hanya partai politik dan gabungan partai politik yang bisa mengusung capres  cawapres, jadi bukan yang lain," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: