Ingatkan Aturan Konstitusi Masa Jabatan Presiden, Peneliti BRIN: Poinnya Tidak 'Lu Lagi Lu Lagi'
Peneliti senior itu juga menuturkan aturan hukum mengenai jabatan presiden dua periode juga harus ditaati. Sehingga kata Siti Zuhro, jabatan presiden atau wakil presiden, tidak diisi orang yang sama dalam waktu yang terlalu lama.
"Tidak hanya pemilu, tapi aturan hukum juga harus diikuti dan ditaati, agar jabatan publik tertentu tidak diisi orang yang sama dalam waktu yang terlalu lama. Jadi poinnya itu, tidak 'Lu lagi lu lagi' gitu ya, dua periode cukup, selesai kan gitu," papar Siti Zuhro.
Baca Juga: Giliran Golkar Tanggapi Permintaan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jokowi
"Apapun itu mau achievement-nya luar biasa maupun tidak, apalagi tidak achievement. Bagus saja tidak elok untuk melanjutkan kekuasaan, Apalagi itu ya achievmentnya tidak bagus," sambungnya.
Karena itu kata Siti Zuhro, hukum harus memastikan bahwa setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Lebih lanjut, Siti Zuhro menuturkan, pembatasan masa jabatan presiden dua periode sebagaimana diatur dalam konstitusi, adalah bagian dari menjaga negara Indonesia sebagai negara demokrasi.
Di mana pembatasan yang demikian itu, diterima dalam praktik hak asasi manusia secara universal dan bukan dianggap sebagai pembatasan hak asasi manusia.
Adapun ciri sistem pemerintahan presidensial secara umum kata Siti Zuhro yakni jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh presiden.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar