Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mulai Hari Ini, PPLN Bebas Karantina di Bali

Mulai Hari Ini, PPLN Bebas Karantina di Bali Kredit Foto: Antara/Fransisco Carolio
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah telah memberlakukan uji coba tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai 7 Maret 2022.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dalam ratas yang yang juga disetujui oleh Presiden Joko Widodo, uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali telah diberlakukan.

Baca Juga: Waktu Karantina Dipangkas, Penerbangan Internasional ke Bali Terus Bertambah

Dalam hal ini, PPLN harus datang dengan menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayarkan minimal 4 hari. Sementara, WNI bisa menunjukan bukti domisili di Bali.

"PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau sudah booster," kata Luhut dalam konfrensi pers secara virtual Senin, (7/3/2022).

Luhut melanjutkan, PPLN harus melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel sehingga hasil tes negatif keluar. "Setelah negatif, bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," ujarnya.

Luhut juga menyampaikan, PPLN harus kembali melakukan PCR test di hari ke-3 di hotel masing-masing. Dalam hal ini, PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.

"Kami lakukan pengetatan prokes dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat. Selain itu, percepatan vaksin booster di Bali sudah mencapai 30% dalam 1 minggu ke depan," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: