Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berlaku Hari Ini, DMO Minyak Goreng Naik 10 Persen

Berlaku Hari Ini, DMO Minyak Goreng Naik 10 Persen Kredit Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan RI menetapkan kenaikan alokasi pemenuhan pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) bahan baku minyak goreng sebesar 30 persen. Keputusan ini mulai berlaku Kamis (10/3/2022). 

“DMO ini akan dinaikkan dari 20 persen hari ini menjadi 30 persen mulai Kamis pagi untuk memastikan adanya stok yang cukup untuk kebutuhan dalam negeri,” ungkap Mendag Lutfi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Mendag Lutfi: Pemerintah Tidak Berencana Mencabut HET Minyak Goreng

Lebih lanjut disampaikan Mendag Lutfi, DMO yang bersifat jangka panjang ini menjadi kewajiban eksportir CPO, UCO, dan biodiesel. 

“Kenaikan ini diatur dalam aturan Dirjen Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Kemendag akan mengendalikan bahan baku minyak goreng sehingga bahan baku minyak goreng tersedia,” ungkap Mendag Lutfi.

Kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng, dikatakan Mendag Lutfi, tetap dipertahankan. Bahkan kebijakan ini diperkuat untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng.

“Jika merujuk DPO tersebut, penerapan harga eceran tertinggi minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan kemasan premium Rp14.000/kg sangat mungkin dilakukan,” kata Mendag Lutfi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: