Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendag Lutfi: Pemerintah Tidak Berencana Mencabut HET Minyak Goreng

Mendag Lutfi: Pemerintah Tidak Berencana Mencabut HET Minyak Goreng Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi menegaskan tidak akan mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Melihat Indonesia sebagai produsen CPO, masyarakat harus mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau. 

“Saya tegaskan bahwa pemerintah tidak berencana mencabut HET minyak goreng. Kebijakan ini akan terus kami tegakkan. Tindakan spekulasi mendisrupsi rantai logistik karena ingin mendapat keuntungan yang besar. Jika ditemukan ada tindakan-tindakan melawan hukum, kami pastikan akan tuntut,” tegas Mendag Lutfi.

Baca Juga: Firli Bahuri Mau Ikut Turun Gunung Ngurusin Masalah Minyak Goreng, Orang DPR Bilang Begini, Simak!

Disampaikan Mendag Lutfi, stok minyak goreng sudah melebihi kebutuhan nasional. Hingga 8 Maret 2022, telah ada sebanyak 415.787 ton minyak goreng dari skema Domestic Market Obligation (DMO) yang didistribusikan ke pasar. Volume tersebut setara dengan 72,4 persen dari total DMO yang telah terkumpul sejak 14 Februari 2022.

“Distribusi DMO tersebut sudah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi minyak goreng satu bulan yang mencapai 327.321 ton. Pasokan minyak kita melimpah,” ungkap Mendag Lutfi.

Menurut Mendag Lutfi, per 8 Maret 2022, volume DMO yang telah terkumpul yakni sebanyak 573.890 ton atau 20,7 persen dari volume Persetujuan Ekspor (PE) produk sawit dan turunannya yang diterbitkan. Volume DMO tersebut terdiri atas 463.886 ton untuk DMO refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan 110.004 ton untuk DMO CPO.

Dalam kurun waktu 14 Februari hingga 8 Maret 2022, Kemendag telah menerbitkan 126 PE produk sawit dan turunannya kepada 54 eksportir dengan volume total 2.771.294 ton. Volume total tersebut terdiri atas 1.240.248 ton untuk RBD palm olein; 385.907 ton untuk RBD palm oil; 153.411 ton untuk RBD palm stearin; dan 109.843 ton untuk CPO. 

Mendag Lutfi menegaskan, kebijakan DMO sebesar 20 persen dari volume ekspor, kemudian Domestic Price Obligation (DPO) untuk CPO sebesar Rp9.300/kg serta untuk olein sebesar Rp10.300/kg. 

Ketentuan DMO dan DPO dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Besaran DMO dan harga DPO diatur melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129/2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

“Jika merujuk DPO tersebut, penerapan harga eceran tertinggi minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan kemasan premium Rp14.000/kg sangat mungkin dilakukan,” kata Mendag Lutfi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: