Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus berupaya meningkatkan kualitas Standar Layanan Publik sesuai arahan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKo-UKM) Arif Rahman Hakim mengatakan, di tahun 2020-2021 dengan adanya pandemi yang memberikan dampak pada ekonomi, membuat banyak pengaduan terkait penyalahgunaan badan hukum koperasi, terutama Koperasi Simpan Pinjam.
Baca Juga: Kemenkop-UKM Teken Kerja Sama dengan BPS, Perkuat Basis Data Tunggal Koperasi dan UMKM
"Kami menyampaikan terima kasih atas pendampingan yang diberikan oleh Ombudsman RI, dan akan selalu mengambil hikmah dari setiap informasi yang disampaikan oleh Ombudsman untuk memperbaiki mekanisme pelayanan. Ini yang menyebabkan kami melakukan review, agar lebih berhati hati memberikan perizinan. Kehati-hatian itu antara lain dilakukan dengan melakukan verifikasi secara benar terhadap dokumen,” kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Arif mengatakan, tim nya akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi kepada ombudsman, hal ini merupakan upaya perbaikan baik dalma regulasi ataupun operasional pelayanan tim Kemenkop-UKM.
"KemenKopUKM saat ini juga sedang melakukan perbaikan sistem layanan, dimana salah satunya terkait perizinan dengan melibatkan Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Hukum dan Ham. Dalam hal ini kami akan berkoordinasi lebih erat lagi agar pelayanan bisa dioptimalkan. Waktunya juga kita percepat, proses pengaduan ini, kita buat regulasi keputusan Menteri tentang perizinan usaha berbasis resiko. Jika berkas lengkap 3 hari kita jamin sudah selesai," tegas SeskemenKopUKM.
PTSP KemenKop-UKM
Lebih lanjut Arif R Rahman, mengatakan langkah lain yang dilakukan KemenKopUKM dalam meningkatkan kualitas layanan publik ialah dengan membentuk pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurutnya, pelaksanaan Pelayanan Publik oleh Kementerian dan Lembaga diatur melalui UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Amanat dari UU tersebut, setiap kementerian dan lembaga harus melaksanakan pelayanan kepada masyarakat secara prima dan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu satu Pintu ini pun merupakan standar pelayanan dan pengelolaan publik yang diwajibkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuan dari penyelenggaraan Pola Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta efisiensi proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, transparan, efektif, pasti dan tidak berbiaya," terang Arif R Hakim.
Dalam hal ini, Penyelenggaraan pola PTSP di KemenKopUKM diatur pada SK Menteri Koperasi dan UKM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kementerian Koperasi dan UKM.
Adapun, Penyelenggaraan Pelayanan Publik meliputi, Layanan Sertifikat Nomor Induk Koperasi, Layanan Informasi dan Dokumentasi, Layanan Pengaduan dan Penyampaian Aspirasi, Layanan Konsultasi dan Pendampingan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUKM).
Selanjutnya, untuk layanan konsultasi dan pendampingan bagi KUKM termasuk meliputi
bantuan hukum bagi KUKM, informasi pelatihan bagi KUKM, informasi umum/program (KUR, BPUM, dana bergulir LPDB) bagi pelaku KUKM, pendampingan kapasitas bagi KUKM serta konsultasi bagi KUKM.
“Salah satu permasalahan yang sering diadukan adalah terkait dengan perijinan berusaha dan perolehan NIB bagi koperasi maupun UMKM melalui One Single Submission (OSS),” ujar dia,
Ia menambahkan, Khusus untuk koperasi perijinan berusaha melibatkan 3 (tiga) system yaitu Online Data System (ODS) KemenKopUKM, Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham dan OSS itu sendiri. Secara umum proses perijinan bagi Koperasi dan UMKM tersebut sudah
berjalan sejak 17 Januari 2022. Sampai saat ini lebih dari 1.137 koperasi yang telah mendapatkan NIB.
Dalam prosesnya, lanjut Arif terdapat beberapa kendala yang disebabkan karena proses integrasi system tersenbut diantara lain Penyebutan nama koperasi yang berbeda.
“Misal tanpa menggunakan frasa nama dan jenis koperasi, perbedaan kode wilayah yang bisa diakibatkan karena update atau pemekaran wilayah, Data yang sudah terekam dalam OSS tidak dapat dilakukan perubahan padahal koperasi tersebut sudah melakukan perubahan melalui SABH, dan Indentitas pengurus (Nama, NIK, Jenis Kelamin) belum lengkap untuk dilakukan validasi,” papar dia.
Dia pun menegaskan, upaya evaluasi dan perbaikan integrasi terus dilakukan dengan aktif berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM dan Ditjen AHU Kemenkumham. Dalam hal ini, KemenKopUKM juga sudah melakukan survei kepuasan pelanggan, di tahun 2021 yang melibatkan 208 responden. Dari survei itu, hasilnya menunjukan kepuasan diangka sekitar 97%, dan hal ini ini akan kita pertahankan terkait layanan di kementerian Koperasi dan UKM.
"Setiap pengaduan terkait perijinan yang diterima belum tentu karena ranah pengaturan atau proses bisnis di KemenKopUKM namun seringkali juga dikarenakan pengaturan/proses bisnis di Kemenkumham yang terkait dengan pengesahan dan atau perubahan Badan Hukum Koperasi maupun pengaturan Atau proses bisnis di BKPM yang terkait dengan perizinan berusaha," ucap dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Alfi Dinilhaq