Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkop-UKM Teken Kerja Sama dengan BPS, Perkuat Basis Data Tunggal Koperasi dan UMKM

Kemenkop-UKM Teken Kerja Sama dengan BPS, Perkuat Basis Data Tunggal Koperasi dan UMKM Kredit Foto: Djati Waluyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rangka penyediaan, pemanfaatan data, dan informasi statistik bidang koperasi dan UMKM, serta pengembangan kerja sama kelembagaan guna mendukung bidang koperasi dan UMKM.

Ruang lingkup penandatanganan nota kesepahaman tersebut meliputi penyediaan data dan informasi statistik di bidang koperasi dan UMKM; pemanfaatan dan penguatan data dan informasi statistik di bidang koperasi dan UMKM; pengembangan sumber daya di bidang statistik dan bidang koperasi dan UMKM; dukungan penyelenggaraan kegiatan sensus dan atau survei; dan pengembangan kerja sama kelembagaan lainnya yang terkait dengan bidang statistik dan bidang koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Kemenkop-UKM Gelar Penyuluhan Hukum bagi Pelaku UMKM

Dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menkop-UKM dengan Kepala BPS tentang Penyediaan, Pemanfaatan Data, dan Informasi Statistik Bidang Koperasi dan UKM, secara virtual, Rabu (9/3/2022), Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengatakan, data dan informasi sangat diperlukan guna menyusun perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kegiatan di bidang koperasi dan UMKM.

"Sesuai dengan pasal 88 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanahkan pembangunan Basis Data Tunggal dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak berlakunya Undang-Undang tersebut. Menindaklanjuti amanah Undang-Undang tersebut, kami membangun Basis Data Tunggal Koperasi dan UMKM dengan mengedepankan dimensi dan kaidah pendataan yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Menurutnya, Kemenkop-UKM sebagai walidata koperasi dan UMKM telah mendapatkan dukungan dari BPS sebagai pembina data dalam proses persiapan pelaksanaan pendataan lengkap koperasi dan UMKM tahun 2022, mulai dari penyusunan standarisasi variabel data, penyusunan kuesioner data, hingga penyediaan tenaga instruktur Training of Trainer.

Saat ini, tercatat terdapat 65 juta pelaku UMKM di Indonesia dan diharapkan keseluruhannya dapat diselesaikan pendataannya pada tahun 2024. "Oleh karena itu, pada tahun ini kami menargetkan sebanyak 14,5 juta pelaku koperasi dan UMKM di sektor nonpertanian menetap yang dapat diselesaikan pendataannya," ujarnya.

Dia pun berharap sinergi dengan BPS dapat memberikan tambahan dukungan data pelaku koperasi dan UMKM di sektor pertanian pada tahun 2023 sehingga keseluruhan data ini dapat digunakan secara bersama-sama untuk keperluan membangun bangsa.

Menteri Teten menegaskan, kolaborasi dengan BPS diharapkan dapat dilakukan terutama untuk penyediaan data dan informasi statistik koperasi dan UMKM. Selain itu, memanfaatkan dan memperkuat data dan informasi di bidang koperasi dan UMKM.

Selain itu, untuk mengembangkan sumber daya di bidang statistik koperasi dan UMKM; mendapatkan dukungan penyelenggaraan kegiatan sensus dan atau survei; dan mengembangkan kerja sama kelembagaan lainnya yang terkait dengan bidang statistik dan bidang koperasi dan UKM dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat.

"Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, kami berharap data-data UMKM yang tersebar di berbagai instansi, Kementerian/Lembaga juga dapat kami inventarisasi bersama-sama, dan saya berharap peran aktif kedua belah pihak dalam mendukung terwujudnya Basis Data Tunggal koperasi dan UMKM," sambung Menkop.

Dalam kesempatan yang sasma, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengatakan, dalam kerja sama ini pihaknya akan menjalankan peran strategis dalam membina data statistik. Pemenuhan hal ini sangat krusial dan dapat diperuntukan masyarakat luas, tidak hanya memberikan manfaat bagi BPS dan KemenKopUKM, tapi juga untuk K/L lain dan bangsa Indonesia.

"Kami akan memberikan bimbingan atau bantuan data teknis dalam memberikan rekomendasi metodologi statistik, merancang guidence kerangka penjaminan kualitas data, menjaga pemenuhan terhadap prinsip-prinsip SDI yakni standar data, metadata, interoperabilitas data, dan kode referensi," ujar Margo.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: