Laporan KSP-SB Naik ke Tahap Penyidikan, LQ Indonesia Apresiasi Kinerja Polda Jabar
LQ Indonesia Law Firm memberikan apresiasi atas kinerja penyidik Unit 3 Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Jabar, yang menaikkan status dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) produk investasi di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB).
Adapun hal tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/99/III/2022/Ditreskrimsus tertanggal 11 Maret 2022.
Baca Juga: Aksi Massa di Polda Jabar Berujung Anarkis, Sahabat Polisi Indonesia Beraksi
LQ Indonesia Lawfirm, yang diwakili Advokat Rizki Indra Permana, Anita Natalia Manafe, dan Febriarto Fadjar, dalam memperjuangkan hak-hak para korban KSP-SB, LQ telah melakukan berbagai cara selain membuat laporan polisi.
Baca Juga: Polda Jabar Bergerak Usut Dugaan Rasisme Arteria Dahlan, Ternyata oh Ternyata Polisi Sudah Periksa…
Mulai dari bersurat ke Kemenkopolhukam, Kompolnas, Komisi 3 DPR, Ombudsman, hingga melakukan audiensi dengan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah pada Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).
Lanjutnya, dengan dinaikkannya status perkara KSP-SB oleh Polda Jabar dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, diharapkan pihak terlapor segera diperiksa dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan ditahan, serta dilakukan penyitaan aset milik para korban, demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan untuk para korban KSP-SB.
"Dihimbau untuk masyarakat yang menjadi korban KSP SB atau investasi bodong lainnya, dapat menghubungi hotline di 0818-0489-0999, agar bisa segera di proses, semakin lama diproses maka resiko kaburnya para kriminal dan aset korban di hilangkan semakin besar. Segeralah bertindak," ucap Anita, Selasa (15/3/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: