Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PA 212 Mewanti-Wanti Polri Agar Berani Proses Dugaan Penistaan Agama Menag Yaqut dan Kasus Ini

PA 212 Mewanti-Wanti Polri Agar Berani Proses Dugaan Penistaan Agama Menag Yaqut dan Kasus Ini Kredit Foto: GenPI.co
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persaudaraan Alumni atau PA 212 dan GNPF Ulama mendesak Polri untuk memproses hukum dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut diduga melakukan penistaan agama karena membandingkan suara Azan dengan gongongan anjing.

"Mendorong Polri agar berani memproses hukum dugaan kasus penistaan agama oleh Yagut Cholil Coumas yang mensejajarkan panggilan azan dengan gonggongan anjing yang sesuai kriteria MUI sudah masuk dalam kategori penistaan agama," kata Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: Oknum Pendeta Minta 300 Ayat Al-Qur.'an Dihapus, Ade Armando: Dia Tidak Menggunakan Akal Sehat

PA 212 kata Slamet juga meminta Polri untuk melakukan proses hukum yang sama terhadap para penista agama termasuk Yaqut.

Ia pun menyinggung kasus-kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Abu Janda, Ade Armando, Deni Siregar, Victor Laiskodat, Saifuddin Ibrahim serta penistaan agama lainnya yang sudah dilaporkan, namun tak diproses.

"Menuntut Polri untuk teguh pada prinsip persamaan di muka hukum dengan melakukan proses hukum terhadap para penista agama," ucapnya.

Tak hanya itu, PA 212 juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan tindakan yang diperlukan untuk membersihkan nama baik Polri, karena adanya keterlibatan oknum polisi dalam tragedi pembunuhan enam Laskar FPI. Selain itu, Slamet menyebut PA 212 juga mendesak pemecatan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran.

"Mendorong Kapolri untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk membersihkan nama baik dan citra Polri yang tercoreng karena keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus pelanggaran HAM KM 50," katanya.

Sebelumnya, PA 212 selain berunjuk rasa di kawasan Gedung ASEAN, Jakarta Selatan, mereka juga melaporkan Menag Yaqut ke Bareskrim pada hari ini, Selasa. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penistaan agama yang menyeret nama Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas karena diduga menganalogikan lantunan azan dengan gonggongan anjing.

Baca Juga: Wacana Penundaan Pemilu 2024 Mencuat, AHY Tegas! Ia Peringatkan Jangan Main-Main dengan...

"Jadi kami minta kepolisian untuk profesional, adil, menerima laporan yang kami berikan sekaligus memproses laporan yang masuk kepada Menteri agama," kata Slamet.

Slamet mengatakan, pihaknya turut membawa fatwa MUI sebagai bahan pertimbangan dalam membikin laporan. Untuk itu, dia berharap agar Bareskrim Polri menerima laporan tersebut.

"Sekali lagi kami tegaskan kepada bareskrim untuk memproses laporan hingga masuk dan menerima laporan kami," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: