Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kirimi Kapolri Surat, PA 212 Sampai Singggung Soal Penista Agama Hingga Menag Yaqut

Kirimi Kapolri Surat, PA 212 Sampai Singggung Soal Penista Agama Hingga Menag Yaqut Kredit Foto: GenPI.co
Warta Ekonomi, Jakarta -

Front Persaudaraan Islam (FPI) bersama Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan GNPF Ulama meminta Polri segera memproses hukum kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sebab, mereka menduga lelaki yang karib disapa Gus Yaqut itu sudah melakukan penistaan agama karena menganalogikan pengeras suara masjid dengan gongongan anjing.

Baca Juga: Jeng Jeng, Bareskrim Bergerak, Pendeta Saifuddin yang Minta Hapus Ayat Al-Qur.'an Bakal Diurus

“Mendorong Polri agar berani memproses hukum dugaan kasus penistaan agama oleh Yaqut Cholil Coumas,” kata Ketua Umum FPI KH Qurtubi Jaelani dalam surat terbuka yang diterima JPNN, Kamis (17/3).

FPI juga menuntut Polri untuk teguh pada prinsip persamaan di muka hukum dalam mengusut kasus yang menyeret Gus Yaqut.

Menurut Qurtubi, dengan melakukan proses hukum kepada Gus Yaqut, Polri bisa memperbaiki nama insititusi mereka yang rusak terkait kasus pembunuhan laskar FPI di kasus pelanggaran HAM KM 50.

Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu, FPI juga menyoroti kasus penistaan agama lainnya dengan pelaku Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, Viktor Laiskodat hingga yang lagi viral saat ini pendeta Saifuddin Ibrahim.

Baca Juga: Oknum Pendeta Minta 300 Ayat Al-Qur.'an Dihapus, Ade Armando: Dia Tidak Menggunakan Akal Sehat

“Serta kasus penistaan agama lainnya yang sudah dilaporkan namun stagnan,” kata Qurtubi.

Surat terbuka ini dibuat pada 15 Maret 2022 dan ditandatangani langsung oleh Qurtubi dan Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif serta Ketua Umum GNPF-U Yusuf Martak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: