Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas! LBH PP Muhammadiyah: Penetapan Haris Azhar Sebagai Tersangka Tidak Sah

Tegas! LBH PP Muhammadiyah: Penetapan Haris Azhar Sebagai Tersangka Tidak Sah Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengurus LBH PP Muhammadiyah mengadakan pertemuan dengan Direktur Lokataru, Haris Azhar. Seperti diketahui, Haris telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

Dalam pertemuan tersebut, LBH PP Muhammadiyah ditunjuk sebagai tim kuasa hukum bersama para advokat lainnya untuk melakukan langkah hukum. Yakni mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyati Koordinator KontraS yang akan diajukan dalam waktu dekat ini.

"Upaya hukum ini penting dilakukan karena penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengingat bahwa LBP  sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor," kata Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, Selasa 22 Maret 2022.

Baca Juga: Dorong Restorative Justice, Orang Gerindra Minta Haris Azhar Lakukan Ini ke Luhut

"Sehingga alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan," tambahnya

Menurut Gufroni, semestinya penyidik dalam kasus ini harus melakukan pendekatan restorative justice. Karena pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE. 

Dengan demikian penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka. Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: