Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nilai Polisi Tak Tahan Bupati Langkat Cs Janggal, LPSK: Ikan Busuk dari Kepalanya!

Nilai Polisi Tak Tahan Bupati Langkat Cs Janggal, LPSK: Ikan Busuk dari Kepalanya! Kredit Foto: Antara/Oman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai keputusan Polda Sumatera Utara tidak menahan para tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin Angin telah mencederai citra Polri. Sebab, kasus kejahatan manusia ini jelas-jelas telah menimbulkan korban jiwa, cacat, hingga stress akibat mengalami penyiksaan oleh para pelaku. 

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi membandingkannya dengan para tersangka dalam kasus lain seperti pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga penipuan. Dimana pelaku kejahatan tersebut yang tidak sampai menimbulkan korban jiwa saja diputuskan untuk ditahan.

Baca Juga: Terkait Kasus Penjara Ilegal Bupati Langkat, Ternyata Tersangka Tidak Dikerangkeng

"Kok ini kekerasan sampai nyawa merenggang tidak ditahan? Apakah ini standar Polri yang baru sejak Presisi? Standar KUHAPnya saja ancaman pidana di atas lima tahun, secara objektif dilakukan penahanan. Kenapa ini tidak ditahan jadi aneh dan mencederai citra Polri," kata Edwin kepada Suara.com, Minggu (27/3/2022).

Edwin juga menilai, keputusan penyidik Polda Sumatera Utara ini menimbulkan kesan adanya standar ganda dalam penanganan kasus kerangkeng manusia.

Dia lantas menyinggung pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhir tahun lalu yang menyebut akan memproses para Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda jika tidak bisa membersihkan anggota-anggotanya yang bermain dalam proses penegakkan hukum hingga terlibat kasus.

"Saya teringat pernyataan Kapolri pada 27 Oktober tahun lalu, ikan busuk dari kepalanya. Lalu, kalau tidak mampu bersihkan ekor,  kepalanya saya potong," ungkap Edwin.

Baca Juga: Kabar Terbaru, Polisi Kantongi Calon Tersangka Dalam Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Di sisi lain, Edwin berpendapat keputusan penyidik tidak menahan para tersangka ini juga berpotensi terjadinya revictimisasi. Apalagi, dia mengungkapkan bahwa para saksi dan korban kekinian juga telah menerima teror dan desakan agar membela para pelaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: