Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! MK Tolak Gugatan, Jenderal Andika Perkasa Jabat Posisi Panglima TNI Sesuai Jadwal Awal!

Tok! MK Tolak Gugatan, Jenderal Andika Perkasa Jabat Posisi Panglima TNI Sesuai Jadwal Awal! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pupus sudah harapan Jenderal Andika Perkasa menjabat Panglima TNI hingga 2024.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan usia pensiun panglima TNI sampai 60 tahun.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pensiunan TNI, Euis Kurniasih serta lima pemohon lainnya.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya “ kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman ketika membacakan amar putusan, Selasa (29/3).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa pemohon II Jerry Indrawan, pemohon III Hardiansyah, pemohon IV Ismail Irwan Marzuki dan pemohon V Bayu Widiyanto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Baca Juga: Prajurit TNI Tewas Lagi di Tangan KKB Papua, Langkah Jenderal Andika Perkasa Jadi Sorotan, Simak!

Selain itu, pokok permohonan para pemohon juga dianggap tidak beralasan.

Dalam pokok permohonannya meminta agar batas usia pensiun prajurit perwira TNI paling tinggi 58 tahun dan bintara-tamtama 53 tahun.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.

Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun.

Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.

Dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XIX/2021 ini, terdapat empat hakim konstitusi yang mempunyai pendepat berbeda dari putusan tersebut.

Sebelumnya, Gugatan tentang aturan pensiun bagi TNI mendapat sorotan dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.

Jenderal Andika Perkasa supaya majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengadili gugatan ini seadil-adilnya.

Baca Juga: Prajurit TNI Tewas di Tangan KKB Papua, Dudung Abdurachman Diminta Jangan Sibuk "Radikal Radikul"

Sedangkan Arteria Dahlan menjelaskan, batas usia pensiun ditentukan oleh pembentuk undang-undang berdasarkan kebutuhan masing-masing institusi sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Menanggapi hal itu, Jenderal Andika mengatakan, saat ini pemerintah dan DPR tengah membahas rencana perubahan terhadap UU TNI.

"Di dalam materi undang-undang, termasuk perubahan batas usia pensiun," kata Panglima TNI Andika Perkasa. (*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: