Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pendeta Saifuddin Jadi Tersangka Penistaan Agama, Suara DPR Lantang: Kami Dukung!

Pendeta Saifuddin Jadi Tersangka Penistaan Agama, Suara DPR Lantang: Kami Dukung! Kredit Foto: Twitter/Habiburokhman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pendeta Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Terkait hal ini, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian.

Baca Juga: Telak! Unggah Video Lagi, Polri Langsung Kasih Ultimatum Pendeta Saifuddin

"Ya, bagus, kami support Polri, kami dukung," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/3)

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, penetapan tersangka Saifuddin merupakan bentuk Polri menampung aspirasi masyarakat. 

Selain itu, kata Habiburokhman, penetapan tersangka itu didasari dengan bukti yang cukup kuat.

"Ini maksimal menampung aspirasi masyarakat karena itu memang jelas-jelas melanggar hukum dan menodai agama," kata Habiburokhman.

Sebagai informasi, Saifuddin resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Saifuddin ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencianbermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan Saifuddin.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penistaan Agama, Hukuman Buat Pendeta Saifuddin Gak Main-main!

Seperti diketahui, Saifuddin meminta agar 300 ayat Al-Qur’an dihapus pada Rabu, 23 Maret 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: