Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Telak! Unggah Video Lagi, Polri Langsung Kasih Ultimatum Pendeta Saifuddin

Telak! Unggah Video Lagi, Polri Langsung Kasih Ultimatum Pendeta Saifuddin Kredit Foto: Instagram/Saifuddin Ibrahim
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Bareskrim Polri mengultimatum Saifudin Ibrahim yang merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Saifudin telah mengatahui bahwa dirinya menjadi tersangka dan diburu polisi lewat kontennya di YouTube.

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Waktumu Hampir Tiba, Polri Akan Gandeng Interpol untuk Memburu Anda!

“Ada unggahan yang dibuat oleh saudara SI (Saifudin, red). Dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (30/3).

Ramadhan meminta Saifudin untuk segera menyerahkan diri.

“Berani berbuat harus bisa pertanggungjawabkan,” kata Ramadhan.

Dalam kasus itu, Saifudin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Ramadhan.

Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

“Dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube,” kata Ramadhan.

Bareskrim Polri telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Saifudin Ibrahim.

Baca Juga: Sepak Terjang Pendeta Saifuddin, Dari Viral sampai Tersangka Penistaan Agama!

Laporan itu dilayangkan buntut pernyataan Saifuddin yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qu’ran.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: