KPK Pimpinan Firli Bahuri Nggak Main-main, Umur 81 Tahun Tetap Dijadikan Tersangka!
Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka.
Annas ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2014 dan RAPBD TA 2015 di Provinsi Riau.
Penetapan tersangka tersebut dibacakan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto saat konferensi pers, Rabu (31/3/2022).
"Untuk kepentingan penyidikan tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Annas Maamun selama 20 hari pertama," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih, Rabu (30/3/2022).
Selain itu, Annas ditahan mulai hari ini sampai dengan 18 April 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.
Baca Juga: Ungkap Menteri Penambang di Balik Kelangkaan Batu Bara, Firli Bahuri Diminta Sebutkan Nama
Menurut Karyoto, KPK telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang sebesar Rp 200 juta selama penyidikan perkara ini.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan lembaga antirasuah juga menjemput paksa Annas Maamun ke Gedung Merah Putih dari rumahnya di Pekanbaru, Riau.
"Penjemputan paksa dilakukan lantaran Annas tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: