Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hari Ini, Kemenag Gelar Sidang Isbat Untuk Penentuan Awal Puasa

Hari Ini, Kemenag Gelar Sidang Isbat Untuk Penentuan Awal Puasa Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Umat Islam di seluruh dunia akan menjalani ibadah puasa Ramadhan 1443 Hijriah. Lantas kapan awal Ramadhan 2022?

Terkait ini, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan 1 Ramadhan 1443 H/2022 M.

Sidang Isbat akan digelar pada Jumat (1/4/2022) petang ini di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib menjelaskan, sidang Isbat akan mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.

Secara hisab, kata Adib, semua sistem sepakat bahwa ijtimak menjelang Ramadhan jatuh pada Jumat 1 April 2022 M atau bertepatan dengan 29 Syakban 1443 H sekitar pukul 13.24 WIB.

"Pada hari rukyat, 29 Syakban 1443 H, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk, berkisar antara 1 derajat 6,78 menit sampai dengan 2 derajat 10,02 menit," jelas Adib.

Kemenag telah menetapkan 101 lokasi titik rukyatul hilal di seluruh Indonesia.

Rukyatul hilal akan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota, bekerjasama dengan Peradilan Agama dan Ormas Islam serta instansi lain, di daerah setempat.

Di DKI Jakarta sendiri, ada empat lokasi yang ditetapkan untuk pemantaun hilal. Berikut daftarnya:

  1. Gedung Kanwil Kemenag DKI Jakarta lt. 7
  2. Masjid Al-Musyari'in Basmol Jakarta Barat
  3. Pulau Karya Kep. Seribu
  4. Masjid K.H Hasyim Asyari

"Hasil rukyatul hilal yang dilakukan ini selanjutnya akan dilaporkan sebagai bahan pertimbangan Sidang Isbat Awal Ramadan 1443 H," ujar Adib.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: