Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penerbitan SIP Dokter Dikritik Yasonna, IDI Tantang Pemerintah: Silakan Kalau Mau Buat Badan Baru

Penerbitan SIP Dokter Dikritik Yasonna, IDI Tantang Pemerintah: Silakan Kalau Mau Buat Badan Baru Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi kritik yang datang dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Apa katanya?

Dalam konferensi pers, IDI menyilahkan pemerintah apabila ingin merevisi undang-undang terkait izin praktik kedokteran. Terutama yang berkaitan dengan peran IDI dalam memberikan rekomendasi terhadap penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter.

"Silakan pemerintah menghapus, karena memang tugas pemerintah membuat, merevisi suatu undang-undang baru. Tapi dengan menghapus rekomendasi ini, siapa nanti yang akan memverifikasi (izin dokter)? Silahkan kalau pemerintah nanti akan punya badan itu," kata Juru bicara untuk Muktamar XXXI PB IDI di Banda Aceh 2022 Dr. dr. Beni Satria, MH(Kes)., dalam konferensi pers virtual, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga: Makjleb, IDI Kuak Kesalahan Fatal Brain Washing Dokter Terawan hingga Dipecat

Pernyataan tersebut menanggapi ucapan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengkritik kewenangan IDI terkait penerbitan SIP dokter. Kritik tersebut buntut dari polemik dokter Terawan Agus Putranto yang dijatuhi sanksi diberhentikan sebagai anggota IDI oleh Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK).

Apabila tidak menjadi anggota, dokter Terawan tidak bisa mendapatkan rekomendasi dari IDI untuk mendapatkan maupun memperpanjang SIP yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Beni menjelaskan bahwa penerbitan izin praktik bagi dokter memang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah, melalui Dinas Kesehatan. Peran IDI memberikan rekomendasi serta membina dokter yang mengajukan izin praktik tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: