Arief Rosyid Berani Palsukan Tanda Tangan Jusuf Kalla, DMI Nggak Basa-basi Langsung Lakukan Hal Ini!
Dewan Masjid Indonesia atau DMI resmi memecat Arief Rasyid dari kepengurusan dan keanggotaan. SK Pemecatan terhadap Arief merupakan tindak lanjut pada rapat pleno DMI yang digelar pada Jumat (1/4).
SK pemecatan bernomor 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 itu dibawa langsung oleh Sekjen DMI Imam Addaruqutni ke kediaman Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta, Minggu. SK pemecatan tersebut kemudian ditandatangani langsung oleh JK dan Sekjen DMI.
Sekjen DMI Imam Addaruqutni, mengatakan, pemecatan Arief Rasyid sudah sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku di DMI.
"Jadi hari ini resmi dinyatakan bahwa saudara Arief Rosyid diberhentikan dari DMI," kata Imam dalam siaran persnya, Minggu (3/4/2022).
Baca Juga: Opung Luhut dan Cak Imin Wajib Tahu! Soal Penundaan Pemilu Ternyata 78,9 Persen Masyarakat….
Ia menambahkan, pemecatan dilakukan atas tindakan Arief Rosyid yang melakukan pemalsuan tanda tangan. Dan itu terbukti dengan berkas yang ada di sekretariat DMI.
"Dokumen itu tidak sesuai dengan dokumen yang berlaku di DMI, misalnya kertas kop, tanda tangan Pak JK," ujar Imam.
Dengan pemecatan tersebut, lanjut Imam, segala tindakan yang dilakukan oleh Arif Rosyid tidak boleh menggunakan dan membawa nama PP DMI lagi.
Terkait dengan tindakan hukum terhadap Arief, DMI hingga saat ini belum melakukan pembicaraan lebih lanjut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto