Selain itu, ia menyoroti pernyataan kementerian yang menyampaikan bahwa ada kepengurusan Apdesi sah dan tidak sah. Satu terdaftar di Kemenkumham dan satu terdaftar di Kemendagri. “Kemendagri seharusnya menetralkan dan langsung menegur Apdesi agar tidak menjadi bola liar di masyarakat," katanya.
Baca Juga: Imbas Pemecatan dokter Terawan DPR Minta IDI Dibubarkan, Respons Ketum PB IDI Tegas: Kami Akan...
Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memandang, pernyataan Apdesi terkait tiga periode masa jabatan Presiden bukan bentuk dukungan, melainkan sebatas aspirasi. “Saya melihat itu sebagai aspirasi,” kata Tito usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Gedung DPR Jakarta, Selasa (5/4). [MFA]
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto