Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jawab Kritikan Imam New York, Mahfud MD: Sistem Bernegara Ikuti Nabi Muhammad Haram, Bisa Murtad!

Jawab Kritikan Imam New York, Mahfud MD: Sistem Bernegara Ikuti Nabi Muhammad Haram, Bisa Murtad! Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dam Keamana (Menko Polhukam), Mahfud MD kembali menegaskan bahwa bernegara mengikuti cara Nabi Muhammad adalah haram bahkan bisa murtad atau keluar dari Islam.

“Menurut saya, mendirikan bernegara seprti sistem yang dibangun Nabi itu haram, bisa murtad,” kata Mahfud MD su Twitter-nya, Kamis 7 April 2022.

Mahfud menjelaskan bahwa mendirikan negara seperti didirikan oleh Nabi maka harus ada Nabi sebagai kepala negaranya. Maka saat ini tidak bisa mendirikan negara seperti Nabi.

Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Keturunan PKI Boleh Masuk ke TNI: Tidak Apa-Apa

“Sebab hal itu bisa berarti harus ada Nabi baru untuk menjadi pemimpinnya. Padahal Nabi Muhammad adalah khatam al Nibyyiien atau Nabi terakhir. Makanya yang terpenting adalah maqashid syar’ie bukan sistemnya,” jelasnya.

Mahfud MD jelaskan itu guna menjawab Imam Masjid Islamic Center New Yotk, Shamsi Ali yang mengkritik pernyaan Mafud MD dalam sebuah ceramah Tawarih.

Dalam ceramah itu Mahfud berpendapat haram hukumnya mendirikan negara ikuti yang dibawakan oleh Nabi di Mekkah dan Madina.

“Mendirikan “sistem” bernegara seperti yang dibangun haram (murtad). Sebab negara yang dibangun Nabi kepala negaranya adalah Nabi. Pembuat hukum (legislasi) Allah dan Nabi, hakimnya juga Nabi sendiri. Nah, sekarang tak ada Nabi. Muhammad adalah Nabi terakhir. Tak ada Nabi baru yang bisa jadi kepala negara,” kata Mahfud MD.

Mantan ketua MK ini mengatakan bahawa sistem negara yang dibangun serelah Nabi wafat adalah melalui ijtihad ulama dan umat Islam.

Sistem setelah Nabi itu dibangun sebagi has ijtihad yang hasilnya bermacam-macam dari era ke era dan dari area ke area. Sekarang saja ada minimal 57 sistem bernegara hasil ijtihad ummat Islam. Apakah Antum menentang hadits tentang Ijtihad?” ujar Mahfud MD Shamsi Ali.

Sebelumnya, Imam Shamsi Ali heran dengan pernyataan Mahfud MD, yang menyebut haram mendirikan sistem Negara seperti yang dirikan oleh Nabi Muhammad.

“Saya seringkali terheran-heran cara berpikir orang-orang yang harusnya pintar. Termasuk pintar memahami ajaran nabi dan defenisi negara itu sendiri,” ujar Shasmi Ali, Rabu 6 April 2022. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: