Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar Baik! DPR dan Pemerintah Sepakat RUU TPKS Diteruskan ke Pembicaraan Tingkat II

Kabar Baik! DPR dan Pemerintah Sepakat RUU TPKS Diteruskan ke Pembicaraan Tingkat II Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah telah diselesaikan pada pembicaraan tingkat I dan siap meneruskan pada pembicaraan tingkat II, guna pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengungkapkan selama kurang lebih 7 (tujuh) hari secara maraton seluruh Fraksi dalam Badan Legislasi ini telah memberikan pendapatnya sehingga RUU TPKS ini bisa kemudian diteruskan pada pembicaraan Tingkat II yang akan dijadwalkan pada pekan depan.

Baca Juga: Tok! Vonis Herry Wirawan Jadi Hukuman Mati dan Asetnya Disita Negara, Menteri PPPA: Putusan Tepat!

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah tentang pengambilan keputusan hasil pembahasan RUU TPKS, di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (6/4/2022).

"Kami atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Panitia Kerja RUU TPKS dan Badan Legislasi DPR RI yang telah menunaikan tugasnya dengan sangat baik, cepat dan di dalam suasana yang sangat kondusif. Perjalanan pembahasan ini memberikan banyak pelajaran bagi kita semua untuk semakin memahami betapa ragam pemikiran dan pertimbangan yang semuanya telah berkontribusi sangat positif bagi penyempurnaan naskah RUU TPKS ini," ungkap Menteri Bintang dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022) 

Menteri Bintang mengatakan seluruh jerih payah, waktu, dan tenaga yang sudah dicurahkan oleh panitia Kerja RUU TPKS dan Badan Legislasi DPR RI dengan segala harap dan penantian serta kesabaran para korban dan para pendamping korban, pada akhirnya RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui bersama dan akan dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.  

“Pada dasarnya dan sesungguhnya UU ini adalah milik kita bersama yang disusun bersama antara DPR RI, Pemerintah dan Masyarakat Sipil. Undang-undang ini nantinya merupakan wujud nyata kehadiran Negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual. Marilah kita menjaga komitmen bersama, yang sudah tumbuh dari sejak awal penyusunan RUU ini, agar RUU yang akan disahkan ini menjadi Undang-Undang yang dapat dilaksanakan secara komprehensif dan integratif,” ujar Bintang. 

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, Supratman Andi Agtas mengatakan rapat kerja hari ini merupakan akhir dari rangkaian dari pembahasan maraton antara Baleg DPR RI dan Pemerintah terkait RUU TPKS yang menjadi penantian dari banyak pihak untuk dapat segera disahkan. 

“Pengambilan keputusan hasil pembahasan RUU TPKS diakhiri dengan rapat panitia kerja selama pembahasan kurang lebih 7 hari secara maraton. Ini menjadi bentuk komitmen yang patut dicontoh, untuk bagaimana kita hari ini membuat torehan sejarah antara Pemerintah dan Parlemen dalam upaya penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan,” ungkap Supratman. 

Baca Juga: Ayah di Buleleng Bali Diduga Perkosa Anak Kandung, Menteri PPPA: Hukum Harus Ditegakkan!

Pada kesempatan ini juga, Supratman selaku Ketua Rapat menyampaikan bahwasanya tidak mungkin RUU ini dapat memuaskan semua pihak, namun pihak-pihak terkait sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mencari titik temu yang terbaik yang dapat mengakomodir kebutuhan seluruh pihak. Dari seluruh total 9 (Sembilan) Fraksi yang hadir, terdapat 8 (delapan) Fraksi yang setuju dengan berbagai macam persyaratan yang diberikan dan 1 (satu) Fraksi yang menolak RUU TPKS. 

“Kita berusaha mencari tiitk temu yang terbaik dalam rangka mengambil keputusan yang kita lakukan dalam mengharmonisasi dan mengsingkronkan dalam berbagai aturan yang sudah diatur untuk kemudian dapat melahirkan sebuah aturan baru yang menjadi sebuah spesialis dalam rangka penghapusan kekerasan seksual. Harapan kita semua, hal-hal terkait tindak pidana kekerasan seksual, inilah hasil maksimal yang bisa kita hasilkan, tapi tidak menutup kemungkinan di kemudian hari terdapat penyesuaian-penyesuaian kembali jika diperlukan,” ujar Supratman.   

Lebih lanjut, Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja pembahasan RUU TPKS, Willy Aditya menyampaikan perjalanan panjang pembahasan RUU TPKS ini dapat kembali dilanjutkan hingga dapat rampung pembahasannya hari ini berkat dijadikannya RUU ini sebagai RUU inisiatif Baleg DPR RI. 

“Kita sudah menyusun ini bersama-sama, hingga dapat bisa kita selesaikan pembahasan tingkat I pada hari ini. Pembahasan RUU TPKS menjadi role model bagaimana sebuah undang-undang diperjuangkan, kolaborasi politikal Pemerintah dan DPR RI serta partisipasi masyarakat sipil dalam upaya penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia,” ujar Willy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: