Ayah di Buleleng Bali Diduga Perkosa Anak Kandung, Menteri PPPA: Hukum Harus Ditegakkan!
Seorang ayah di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial DPB (45) tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Kasus ini terbongkar korban melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng bersama sang ibu, , pada Selasa (29/3/2022).
Menanggapi kasus tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan harus ada penegakan hukum seadil-adilnya dan jangan ada toleransi yang diberikan bagi pelaku pemerkosa anak kandung di Buleleng, Bali.
Baca Juga: KemenPPPA Kecam Keras Pelaku Pemerkosaan Balita di Grobogan yang Diduga Dilakukan oleh Kakek Tirinya
“Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya untuk kasus tersebut dan jangan ada toleransi karena semestinya lingkungan keluarga atau lingkungan terdekat anak menjadi tempat yang aman, tapi ini justru sebaliknya,” kata Menteri PPPA dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).
Ia menekankan pentingnya untuk membekali anak-anak dengan pengetahuan dan keberanian untuk melaporkan kekerasan yang ditemui atau dialami sebagai salah satu bentuk upaya melindungi dirinya sendiri. Apalagi mengingat kasus tersebut terungkap karena korban melaporkan hal yang dialaminya itu kepada ibunya.
Menteri PPPA secara khusus berharap agar kasus tersebut segera diselesaikan dengan tuntas dan ada efek jera bagi pelakunya.
Sebelumnya dilaporkan seorang ayah di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial DPB (45) tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Perbuatan keji itu dilakukan pelaku pada Sabtu (26/3/2022) dini hari sekira pukul 00.30 WITA. DPB memperkosa putrinya saat rumah dalam keadaan sepi dan korban tidur di kamarnya.
Akibat perbuatan bejat pelaku, korban merasa trauma dan ketakutan. Kejadian ini kemudian disampaikan kepada ibu kandungnya. Korban dan ibunya saat ini didampingi tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Buleleng.
Menteri PPPA menyayangkan hal itu terjadi sebab pelaku yang merupakan ayah kandung korban seharusnya menjadi sosok yang bisa melindungi dan mengayomi korban.
Baca Juga: Dua Bulan Buron, Pelaku Pemerkosa Bocah 6 Tahun di Jagakarsa Ditangkap, Ini Tanggapan Menteri PPPA
Menurut Menteri PPPA, pelaku dapat dikategorikan sebagai predator anak berperilaku menyimpang yang kelakuannya sudah tidak bisa ditoleransi sehingga perlu adanya efek jera.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar