Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga buka suara terkait tidak masuk kasus pemerkosaan, dan aborsi dalam Rancangan Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Bintang mengungkapkan, pihaknya akan memperjuangkan peraturan mengenai pemaksaan aborsi dan perkosaan.
"Ini pasti kita akan perjuangkan, pasti pemerintah akan perjuangkan," ujar Bintang dalam Media Talk "Tok !! RUU TPKS Sepakat Diteruskan ke Sidang Paripurna DPR RI" secara virtual, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga: Tok! Vonis Herry Wirawan Jadi Hukuman Mati dan Asetnya Disita Negara, Menteri PPPA: Putusan Tepat!
Pembahasan RUU TPKS membutuhkan waktu enam tahun, Bintang mengatakan selama itu mengalami pasang surut.Namun kata Bintang, hal ini merupakan masa pembelajaran yang sangat penting.
Masa pembelajaran, khususnya bagi jajaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjadi leading sector pembahasan RUU tahun 2017 serta kementerian lain yang menjadi anggota tim pemerintah saat itu.
"Di samping itu kami juga belajar bagaimana memahami pengalaman para pendamping korban, organisasi keagamaan mahasiswa dan pemuda serta organisasi pekerja. Kami juga mencoba memahami pandangan pihak-pihak yang menyatakan kontra terhadap rancangan undang-undang ini," kata Bintang
Bintang mengatakan DIM RUU TPKS dibahas dengan hati-hati sehingga terjadi perpaduan pandangan, silang pendapat berubah menjadi tukar pikiran yang semakin kental dengan nuansa musyawarah untuk mencapai mufakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar