Sementara, terkait tidak masuknya pemerkosaan dan pemaksaan aborsi di RUU TPKS. Bintang menjelaskan keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan untuk menghindari tumpang tindih aturan dengan regulasi lain.
Nanti dua persoalan itu akan masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini masih dalam proses revisi
Baca Juga: Ayah di Buleleng Bali Diduga Perkosa Anak Kandung, Menteri PPPA: Hukum Harus Ditegakkan!
"Pemerintah akan memperjuangkan pengaturan kedua bentuk kekerasan tersebut nantinya akan diatur di dalam rancangan revisi KUHP. Ini sudah dipertegas oleh Pak Wamenkumham (Edward Omar Sharif Hiariej)," ujar Bintang.
Bintang pun menyatakan tidak akan mengabaikan korban kekerasan seksual baik itu karena pemaksaan aborsi maupun perkosaan. Ia mengatakan, di dalam RUU TPKS tetap dijamin adanya kepastian layanan dan hukum acara terhadap korban perkosaan sama seperti korban kekerasan seksual lainnya.
"Meski secara hukum pidana tidak diatur di dalam RUU TPKS ini. Kita akan mengawal ini dan dalam pembahasan sudah dikatan Pak Wamen, mudah-mudahan benar Juni, rancangan KUHP ini juga akan dibahas ke tahap pembicaraan tingkat kedua yang nantinya akan disahkan menjadi undang-undang," ucap Bintang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar