Ketersediaan minyak goreng curah di Jawa Tengah (Jateng) dipastikan mencukupi hingga usai lebaran. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembelian berlebih (panic buying) demi menjaga stabilitas harga.
Manajer Daerah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Jateng-DIY Abidarin mengatakan, pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan produsen untuk mendatangkan sebanyak 3.000 ton minyak goreng curah. Pada awal pekan April 2022, telah datang pasokan sebanyak 2.614 ton minyak goreng curah.
Ia menyebut, Provinsi Jawa Tengah telah mendapatkan besaran kuota tertentu. Namun, kuota tersebut masih bisa berubah, menyesuaikan kebutuhan di lapangan.
“Dari total 3.000 ton, kuota untuk Provinsi Jawa Tengah adalah 2.700 ton. Sedangkan, untuk DI Yogyakarta kuotanya 300 ton. Hingga tanggal 11 (April) kemarin, total sudah 450 ton disalurkan, stok masih 2.150-2.200 ton. Ini mampu meng-cover kebutuhan untuk dua minggu ke depan. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya, Selasa (12/4/2022).
Selain stok yang telah tiba, Abidarin menyebut akan ada tambahan pasokan sebesar 3.000 ton minyak goreng curah ke Jateng. Diperkirakan, jatah tersebut akan memperkuat ketahanan stok seusai momen Idulfitri.
Terkait distribusi, Abidarin menyebut memberdayakan distributor wilayah dan agen serta pengecer. Menurutnya, pasokan minyak goreng curah, telah dikucurkan pada pasar-pasar di 35 kabupaten/ kota.
Adapun, alokasi minyak goreng ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Rerata, tiap daerah di Jateng memeroleh pasokan 75-90 ton per kota atau kabupaten bergantung jumlah penduduk.
Ia menyebut, ketersediaan pasokan minyak goreng curah diikuti dengan subsidi harga.
“Sudah ditetapkan pemerintah, harga jual dari PPI ke pedagang (agen, D2, Pengecer) itu Rp13.000 per liter atau Rp14.400 per kilogram. Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pedagang ke konsumen Rp14.000 atau Rp15.500 per kilogram,” ucapnya.
Abidarin menyebut, untuk memperoleh minyak goreng sesuai HET masyarakat dapat membeli pada toko yang berlabel khusus. Ia menyebut, pada pasar di 35 kabupaten/ kota sudah ditentukan toko yang mendapatkan label itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: