Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Syamsudin Isnaini, mengungkapkan penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Jawa Tengah berlangsung responsif dan efektif.
Dirinya menjelaskan seluruh roses SPMB di daerahnya dilaksanakan sesuai regulasi pusat, termasuk Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang kemudian diturunkan melalui Keputusan Gubernur serta petunjuk teknis Kepala Dinas.
Baca Juga: Pembangunan Transmigrasi Harus Didukung Infrastruktur Ketahanan Nasional
Ini disampaikannya dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) 2026 yang diselenggarakan di PPSDM, Depok, pada Rabu (11/2/2026).
“Keputusan gubernur sangat membantu percepatan di daerah. Dengan itu, pelaksanaan SPMB bisa lebih responsif dan efektif,” ujar Syamsudin, dikutip dari siaran pers Kemendikdasmen, Kamis (12/2).
Integritas Jadi Nafas, “No Titip, No Jastip”
Di Jawa Tengah, integritas tidak sekadar menjadi jargon, tetapi dijalankan sebagai prinsip utama dalam pelaksanaan SPMB, yakni objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa tidak ada celah kompromi terhadap integritas. Tagline yang digaungkan pun sederhana dan mudah dipahami publik, yaitu “No Titip, No Jastip”, yang menegaskan tidak adanya praktik titipan maupun jasa penitipan.
Seluruh daya tampung diumumkan secara terbuka sesuai kapasitas riil. Jika satu rombongan belajar memiliki kapasitas 36 peserta didik, maka seluruh kuota tersebut dibuka ke publik tanpa ada yang dikurangi atau disimpan. Bahkan setelah sistem daring ditutup, apabila masih terdapat kursi kosong, pengisian tetap tidak dilakukan melalui jalur nonresmi.
Hasilnya, keterisian daya tampung pada tahun 2025 mencapai 99,12 persen, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 98,87 persen. Dari sekitar 225 ribu kursi yang tersedia di 640 SMA/SMK Negeri, sisa kursi tercatat kurang dari 1 persen. Pengawasan dilakukan secara kolaboratif bersama Inspektorat, Ombudsman, Kepolisian, Kejaksaan, hingga Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK. Komitmen integritas tersebut juga diperkuat melalui pengembangan sistem teknologi dan perluasan akses layanan.
Aplikasi Mandiri, Integrasi Teknologi dan Perluasan Akses
Langkah strategis lainnya adalah pengembangan aplikasi SPMB secara mandiri. Jika sebelumnya bekerja sama dengan pihak ketiga dengan biaya besar, pada 2025 Jawa Tengah mengembangkan sistem sendiri dengan memanfaatkan SDM TIK internal serta dukungan Dinas Kominfo.
Untuk memperluas akses pendidikan, Jawa Tengah juga menggandeng 139 sekolah swasta melalui program kemitraan. Sekitar 5.000 peserta didik ditempatkan di sekolah swasta mitra dengan pembiayaan dari APBD Provinsi.
Tidak hanya dari sisi tata kelola, SPMB Jawa Tengah juga memberikan perhatian besar kepada kelompok rentan. Pemerintah Provinsi menetapkan minimal 32 persen kuota afirmasi untuk SMA Negeri dan minimal 15 persen untuk SMK Negeri. Sasaran afirmasi mencakup peserta didik dari keluarga kurang mampu (DTKS prioritas), penyandang disabilitas, anak panti, serta anak tidak sekolah (ATS).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: