Jelang Pemilu 2024, KPU: 75 Parpol Berbadan Hukum Berhak Mendaftar sebagai Peserta
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan bahwa berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM, jumlah partai politik yang berbadan hukum saat ini sebanyak 75 dan semua berkesempatan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
"Informasi yang kami terima terakhir 75 parpol berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga: Jokowi Pastikan Pemilu Digelar 14 Februari 2024, Tapi Minta . . .
Kendati demikian, KPU akan memastikan lagi data parpol yang terbaru di bulan April. Jika sudah mengetahui parpol mana saja yang dapat mendaftar ke KPU, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara berkala terkait tahapan proses pendaftaran parpol.
Adapun pendaftaran partai politik akan mulai digelar pada 1 Agustus 2022. Sementara penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 yakni 14 Desember 2022.
"Kami juga akan undang tim IT atau tim sipol dari masing-masing parpol atau user parpol (untuk koordinasi)," katanya.
Baca Juga: Gelar Sosialisasi Rancangan PKPU, Kemendagri Dukung Suksesi Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan KPU telah menyiapkan draft PKPU tentang pendaftaran parpol, verifikasi parpol hingga instrumen yang digunakan.
"Kami sudah persiapkan draf peraturan KPU tentang pendaftaran parpol, verifikasi, dan instrumen yang akan digunakan," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: