“Masalah doxing itu, kan, pribadi. Enggak ada pasalnya sampai sekarang,” ujar Husin.
Menurut Husin Shihab, persolan doxing adalah delik aduan. Artinya, korban yang membuat laporan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando.
Keenam tersangka itu ialah Muhammad Bagja, Komar, Diah Ulhaq, Ade Purnama, Abdul Latief, dan Abdul Manaf. Dari enam orang itu, tersangka Diah Ulhaq, Muhammad Bagja, dan Komar sudah ditangkap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar