Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Umbar Identitas Terduga Pengeroyok Ade, Husin Shihab Ditelanjangi Tanpa Ampun sama Roy Suryo

Umbar Identitas Terduga Pengeroyok Ade, Husin Shihab Ditelanjangi Tanpa Ampun sama Roy Suryo Kredit Foto: Instagram/Habib Husin Shihab
Warta Ekonomi, Jakarta -

Roy Suryo mengungkap rekam jejak dan sosok Husin Alwi Shihab. Pakar Telematika dan Informatika itu menyorot Husin Shihab lantaran diduga melakukan doxing. Dimana Husin Shihab menyebar foto serta identitas sejumlah pria yang disebutnya sebagai pelaku pengeroyok Ade Armando.

Tagar TangkapHusinShihab viral di media sosial Twitter. Tagar itu buntut Husin Alwi Shihab menyebarkan foto empat terduga pelaku pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando.

Satu dari empat foto yang diunggah Husin Shihab adalah Try Setia Budi Purwanto, bukan tersangka pengeroyokan Ade Armando.

Baca Juga: Bandingkan Kasus Novel & Ade, Netizen: Satu Dipecat, yang Satunya Antre Dijenguk Pejabat

Ternyata Atas dasar itu, Husin Shihab dianggap netizen melakukan doxing. Roy lantas membeberkan sejumlah rekam jejak buruk Husin Shihab di media sosial.

Pria kelahiran 18 Juli 1968 itu mengecap Husin sebagai BuzzerRp lantaran kerap memprovokasi di media sosial.

“Yang bersangkutan kerap menyebarkan hal-hal yang menimbulkan perpecahan sesama anak bangsa,” kata Roy kepada JPNN.com, Rabu (13/4).

Eks Menpora itu menyebutkan Husin Shihab pernah dipecat dari salah satu partai politik gegara menyimpan gambar asusila.

“Sempat dipecat (dari kader partai politik, red) gara-gara ketahuan menyimpan gambar asusila di ponselnya,” ujar Roy.

Roy Suryo mengungkap rekam jejak dan sosok Husin Alwi Shihab. Husin Shihab disebutkan sebagai BuzzeRp yang dipecat dari PSI gegara gambar asusila.

Bekas politikus Partai Demokrat itu mengatakan aksi provokator lain yang dilakukan Husin Shihab ialah mengunggah foto empat terduga pelaku pengeroyokan Ade Armando.

Ada satu foto yang salah. Ternyata (satu foto terduga pelaku, red) berada di luar Jakarta saat peristiwa terjadi,” ujar Roy.

Roy menegaskan apa yang dilakukan Husin Shihab bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Yang dilakukan HAS (Husin Shihab, red) ini jelas bisa dikenakan UU ITE,” pungkas Roy Suryo.

Husin Shihab sendiri telah merespons tagar #TangkapHusinShihab itu. Husin Alwi Shihab menilai mereka yang membuat tagar itu telah membuat kegaduhan dan provokasi.

Menurut Husin, persoalan doxing itu hanya pribadi dan tidak ada dasar hukumnya.

“Masalah doxing itu, kan, pribadi. Enggak ada pasalnya sampai sekarang,” ujar Husin.

Husin menegaskan seharusnya pembuat dan penyebar pertama kali foto disertai nama dan alamat lengkap para terduga pelaku itu yang dipersoalkan. Sebab, kata dia, dirinya mengunggah foto-foto pelaku pengeroyokan Ade Armando saat viral.

“Saya, kan, hanya menyebarkan saja karena sudah viral,” ujar Husin.

Menurut Husin Shihab, persolan doxing adalah delik aduan. Artinya, korban yang membuat laporan. Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando.

Keenam tersangka itu ialah Muhammad Bagja, Komar, Diah Ulhaq, Ade Purnama, Abdul Latief, dan Abdul Manaf. Dari enam orang itu, tersangka Diah Ulhaq, Muhammad Bagja, dan Komar sudah ditangkap.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: