Respons Cuitan Eddy Soeparno, Kuasa Hukum Ade Armando: AA Bisa Dibunuh di Jalan karena Main Tuduh!
Habiburokhaman mengatakan kalau Eddy Soeparno selaku anggota DPR memiliki hak imunitas.
“Perlu kami jelaskan bahwa saudara Eddy Soeparno adalah anggota DPR yang memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum,” buka Habiburokhman kepada wartawan.
Baca Juga: Eddy Soeparno Disomasi Ade Armando, PAN: Tuduh Dia Berarti Urusan Sama Partai!
“Sebagaimana diatur di Pasal 20A konstitusi (UUD 1945) maupun di Pasal 224 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3,” sambungnya, Senin (18/4/2022).
Habiburokhman menuturkan secara detail, Pasal 224 ayat (1) UU MD3 menyebutkan bahwa Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan.
Karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Sementara ayat (2) dalam Pasal tersebut berbunyi, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan.
Baca Juga: Senggol Megawati dan Jokowi, Pakar Sebut PDIP dan Luhut Sudah Seperti Musuh Bebuyutan!
Karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: