Ade Armando Resmi Laporkan Sekjen PAN, Muannas Alaidid: Kalau Orang Biasa, Kami Tidak Ambil Pusing
"Parahnya tuduhan itu dilakukan oleh level sekjen Partai. Kalau orang biasa kami tidak ambil pusing apalagi kalau itu akun bodong. Kami tidak akan tanggapi apalagi ambil langkah hukum. Karena ini Sekjen partai, ini menjadi sangat serius," jelas dia.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022. Dalam hal ini, Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Baca Juga: Debat Panas Soal Ade Armando, Rocky Gerung Dihajar Politisi Nasdem: Lu Itu Provokator Juga Buzzer!
Layangkan Somasi
Sebelumnya pegiat media sosial Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid melayangkan somasi kepada Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno terkait kejadian pengeroyokan dirinya di depan Gedung DPR RI saat demo 11 April 2022.
Eddy Soeparno di Twitter menulis inisial AA sebagai penista agama dan ulama yang pantas diperlakukan tegas dan keras.
Berikut isi cuitan Eddy:
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis @eddy_soeparno pada 12 April 2022.
Dalam cuitan itu, Eddy hanya menyebut inisial AA, tanpa menyebut nama.
Baca Juga: Mohon Maaf dari UGM dan Publik Soal Ade Armando, Karna Wijaya: Postingan Tersebut...
Cuitan ini dipermasalahkan Muannas karena merasa inisial AA tersebut adalah Ade Armando yang sehari sebelumnya dikeroyok massa demo 11 April 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar