7.000 Sekolah Telah Terlibat dalam POP 2021 Kemendikbudristek, Berikut Penjelasannya
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah meluncurkan Program Organisasi Penggerak (POP) yang merupakan bagian dari Merdeka Belajar pada tahun 2020 lalu. Tahun 2021, POP telah melibatkan sekitar 7.000 sekolah dan tidak kurang dari 50.000 kepala sekolah, guru, dan pengawas.
Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Praptono memandang ini merupakan bukti bahwa gotong royong bisa dilakukan dan melalui program ini daerah-daerah sasaran yang selama ini sulit mendapatkan intervensi dari pemerintah justru melalui ormas-ormas POP dapat digapai.
"Berkat para ormas POP ini sekolah-sekolah yang berada di daerah Papua, Papua Barat, Sulawesi, Kalimantan Utara, dan termasuk juga yang berada di Sumatra mereka bisa mendapatkan program peningkatan kompetensi. Dan yang lebih membanggakan lagi, program yang dibawa ini merupakan program yang sudah teruji dengan praktik baik yang dilakukan oleh para ormas," kata Praptono pada kegiatan seri webinar Sapa GTK 2 dengan tema Gotong Royong Memajukan Pendidikan Melalui Program Organisasi Penggerak, pada Kamis (21/4/2022).
Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Kemendikbudristek Perkuat Karakter Srikandi Indonesia Masa Kini
Praptono mengungkapkan tujuan dijalankan POP dalam rangka perluasan praktik baik capaian hasil peningkatan belajar siswa dalam bidang literasi, numerasi, dan karakter. Hal ini sejalan dengan amanah yang diemban oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim yang merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo bahwa pendidikan harus terlibat aktif dalam mempersiapkan SDM unggul.
"Anak-anak kita akan berada di era di mana teknologi digital berkembang dengan sangat pesat. Dan untuk membekali generasi Indonesia ke depan maka anak-anak harus punya tiga kompetensi fundamental, yaitu kemampuan atau kompetensi literasi, numerasi, dan karakter," kata Praptono.
Untuk itulah, menurut Praptono, melalui semangat gotong royong Kemendikbudristek mengajak dan mengundang seluruh organisasi masyarakat melalui program POP untuk mereka menyajikan program-program unggulannya.
"Program itu lalu kami evaluasi dengan tim asesor yang sudah siapkan dengan sangat luar biasa, maka ormas yang terpilih inilah yang kita ajak bekerja sama untuk mendesiminasikan programnya kepada guru-guru, kepala sekolah, pengawas di sekolah-sekolah sasaran yang sudah dijalin kerja samanya oleh ormas dan dinas pendidikan di kabupaten serta provinsi," tambah Praptono.
Baca Juga: Kemendikbudristek Tawarkan Jalan Kebudayaan untuk Hidup yang Berkelanjutan Dalam Pertemuan G20
Dalam pelaksanaan POP tahun 2021, Praptono menyampaikan apresiasi kepada pimpinan ormas POP karena tidak mudah menjalankan program tersebut dalam masa pandemi. Banyak kelengkapan organisasi yang harus diselesaikan bersama, mulai dari MoU, perjanjian kerja sama, sampai akhirnya rencana pelaksanan program awal bulan April program harus mulai tapi akhirnya sekitar bulan September.
"Saya kira dengan waktu empat bulan ini teman-teman di POP harus bekerja ekstra keras, apalagi pandemi Covid-19 belum selesai tapi anak-anak kita harus segera mendapatkan pelayanan yang terbaik melalui guru-guru yang berkualitas. Itulah sebabnya setelah berjibaku dengan sangat luar biasa akhirnya POP bisa dijalankan di tahun 2021," kata Praptono.
Praptono menegaskan bahwa POP bukan hanya program yang satu tahun selesai. Kemendikbudristek menyadari bahwa empat bulan pelaksanaan merupakan waktu yang sangat tidak longgar bagi ormas. Namun tahun 2021 dipandang sebagai titik awal yang luar biasa karena di tahun itulah ormas sudah melatih para guru dan kepala sekolah.
Dalam artian, para guru dan kepala sekolah yang menjadi sasaran program POP sudah mendapatkan pembekalan dan sudah banyak guru-guru langsung mempraktikkan ilmu yang didapat dari para ormas pada para siswanya. Tantangan terberat dalam implementasi POP di tahun 2021, menurut Praptono adalah keterbatasan pelaksanaan tatap muka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas