Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelang Lebaran, Gak Nyangka Ini Kegiatan Habib Rizieq Selama Ramadan!

Jelang Lebaran, Gak Nyangka Ini Kegiatan Habib Rizieq Selama Ramadan! Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar membeberkan kondisi terbaru kliennya selama ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Jelang Hari Raya Idul Fitri, kata Aziz, HRS menyibukkan dirinya mentadarrusin Al Quran sebagaimana kebiasaan orang-orang saleh.

Baca Juga: Sindir Kubu Habib Rizieq Soal Rezim Jokowi Musuh Semua, Nasdem: Sudah Jadi Dukun? Gak Usah Ngeramal!

“(Jelang Idul Fitri) Banyak aktifitas, saya tapi yang jelas aktifitas beliau isinya tadarus Quran lebih dominan sebagaimana kebiasaan orang saleh sejak dahulu,” kata Aziz saat dihubungi Pojoksatu.id, Jumat (29/4/2022).

Aziz juga mengungkapkan, selama ramadhan HRS kerap menulis seputar ramadhan dan tulisan-tulisan lainnya tentang islam.

“Kemudian tulisan yang beliau susun juga sudah banyak yang mau selesai karena ramadhan ini dikerjakan intens lagi,” ujarnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pernikahan putrinya.

Usai jadi tersangka, Habib Rizieq langsung dilakukan penahanan terhitung sejak Sabtu (12/12/2020).

Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi sehingga menimbulkan keonaran.

Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Orang Ini Diduga Pelaku Pelucutan Celana Ade Armando Sama Netizen, Bawa-bawa FPI dan Anies Baswedan!

Ia kemudian mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq Shihab dkk. Hasilnya, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: