Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) dibuat untuk merancang ulang ekosistem olahraga nasional sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung atlet-atlet Indonesia.
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin mengatakan, perlu adanya rumusan sebuah desain yang terarah, sistematis, dan berkelanjutan yang meliputi berbagai aspek untuk memajukan olahraga nasional.
Baca Juga: Wapres Harapkan DBON Cetak Atlet Berprestasi dengan Basis IPTEK Keolahragaan
"Saya mengharapkan perlu adanya kerja sama semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi olahraga, dunia usaha dan industri, serta masyarakat, yang memerlukan sinergi dalam bentuk dukungan kebijakan, anggaran, kurikulum, sarana dan prasarana dan lain-lain, yang dituangkan ke dalam peta jalan (road map) agar pelaksanaan DBON dapat terarah, sistematis, dan berkelanjutan," ucap Wapres dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/5/2022).
Wapres menekankan pentingnya koordinasi antara pihak-pihak terkait, baik dalam perumusan kebijakan desain olahraga maupun pemanfaatan dana untuk mendukung keberlangsungan DBON
"Kemudian, yang sangat penting lagi itu koordinasi, baik antarlembaga, antarkementerian, antarpemerintah pusat, lembaga, dan juga dengan pemerintah daerah. Termasuk juga tentang pemanfaatan dana-dana yang ada, sumber dana kita ada dari APBN, APBD, swasta, BUMN. Ini saya kira akan sangat besar," jelas Wapres.
Baca Juga: Wapres: Bangun Budaya Olahraga di Masyarakat untuk Lahirkan Atlet Berprestasi
Lebih jauh, Wapres mengingatkan kepada para jajaran menteri terkait agar roadmap DBON dapat segera diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
"Kepada Menko PMK selaku Wakil Ketua Tim Koordinasi Pusat DBON, bersama-sama dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas, saya minta untuk dapat mengoordinasikan penyusunan roadmap DBON jangka panjang 2022-2045. Sekaligus mengawal Menpora dan Menteri/Kepala LPNK terkait untuk memantapkan implementasi DBON di tahun 2022, dan perencanaannya untuk tahun 2023 sesuai dengan rencana aksi yang telah disepakati dan ditetapkan regulasinya," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: