Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tetap Marak, Satgas Kembali Blokir 100 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

Tetap Marak, Satgas Kembali Blokir 100 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Kredit Foto: Wikimedia Commons
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menambah daftar panjang temuan kegiatan usaha pinjaman online (pinjol) Ilegal. Kali ini ada 100 pinjol yang berhasil ditutup.

Sampai saat ini, SWI memang terus aktif memberantas pinjol ilegal yang makin meresahkan. Sejak tahun 2018 hingga April 2022 , jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 3.989 pinjol ilegal.

“Kami mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat,” Kata Ketua SWI Tongam L. Tobing di Jakarta, kemarin.

Tak hanya pinjol ilegal, SWI juga kembali menembukan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Diantaranya dua entitas melakukan money game, satu entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin dan dua entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin.

Selanjutnya satu entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin dan satu entitas lain-lain. Tongam menegaskan bahwa SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

“Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs atau website dan aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri,”pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: