Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wajib Tahu! Berikut Tips Blokir Panggilan Orang Tak Dikenal

Wajib Tahu! Berikut Tips Blokir Panggilan Orang Tak Dikenal Kredit Foto: Unsplash/Paul Hanaoka
Warta Ekonomi, Jakarta -

Panggilan dari orang yang tak di kenal memang bisa jadi awal munculnya masalah, karena tak sedikit para penipu online yang menggunakan nomor baru. Bahkan, ketika di angkat mereka mengaku saudara atau keluarga yang minta bantuan kirim uang atau pulsa.

Menghadapi masalah tersebut sangat mudah, kalian tinggal menggunakan aplikasi tolak panggilan telepon yang terdapat di playstore atau Appstore.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Pendiri dan Direktur Utama DNA Pro jadi Tersangka Penipuan

Salah satunya adalah aplikasi Call Blacklist – Call Blocker ini yang sudah diunduh oleh lebih dari 5 juta pengguna android diseluruh dunia dengan rating 4.3 dari maksimal 5.0.

Ini menunjukkan bahwa para pengguna aplikasi ini sangat puas dengan kinerjanya. Saya sendiri juga menggunakan aplikasi ini untuk urusan memblokir nomor telepon, dan sejauh ini saya tidak pernah mengalami masalah dengan aplikasi ini.

Berikut cara blokir nomor telephone di Android menggunakan Call Blacklist, seperti dirangkum, Minggu (29/5/2022).

Baca Juga: Dunia Harus Bersiap, Mark Cuban Ramal Kecerdasan Buatan Akan Sama Pentingnya dengan Smartphone

1. Silakan unduh dan install program Call Blacklist - Call Blocker di playstore.

2. Membuka program Call Blacklist - Call Blocker dan kalian akan hadapi di Pemakai Interface program yang cukuplah sederhana, pakai 3 tab khusus: Blacklist, Log, dan Settings yang penuturannya dapat kalian saksikan di bawah gambar.

- Blacklist: Berisi daftar nomor telephone yang kalian blokir

- Log: Daftar log panggilan dan sms yang telah dikunci oleh program

- Settings: Berisi penataan layaknya memblok privat number, tampilkan pemberitahuan tiap ada panggilan, dan lain-lain

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: