Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid mengaku akan terus memproses tindakan Sekjen PAN Eddy Soeparno yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita hoaks kepada kliennya.
"(Proses hukum,red) harus lanjut. Bukti pendukung jelas lengkap, apalagi sejauh ini Eddy Soeparno tidak menunjukkan iktikad baik menghapus cuitannya," ujar Muannas kepada GenPI.co, Senin (30/5/2022).
Muannas menjelaskan Eddy Soeparno menuding Ade Armando sebagai penista agama, padahal tidak terbukti di pengadilan.
Oleh karena itu, tudingan Eddy Soeparno itu berakhir di kepolisian.
"Dia (Eddy) tidak meminta maaf yang terlanjur memvonis Ade Armando penista agama tanpa ada putusan resmi pengadilan," jelasnya.
Baca Juga: Mantan Wakilnya Ahok Ngomongin Formula E: Anggaran Besar, Ini Perlu Diaudit
Sementara itu, Muannas menambahkan bukti-bukti telah diserahkan untuk memudahkan pemeriksaan polisi.
Menurut dia, satu pekan mungkin cukup untuk meningkatkan proses penangkapan Sekjen PAN Eddy Soeparno.
"Pemeriksaan terhadap semua saksi termasuk ahli, pidana, bahasa, dan ITE. Jadi, semoga satu minggu ini sudah ditingkatkan dari lidik menjadi sidik sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," tutur dia.(*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: